Sejarah Hari Buruh di Indonesia yang Diperingati 1 Mei

Sejarah Hari Buruh di Indonesia yang Diperingati 1 Mei

Hari Buruh Sedunia diperingati setiap tanggal 1 Mei. Penetapan Hari Buruh dilakukan untuk memperingati perjuangan dan pencapaian yang dilakukan oleh pekerja dan gerakan buruh. Pada momen ini para pekerja di seluruh dunia akan menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan hak pekerja. 

Hari Buruh juga merupakan salah satu hari penting internasional dengan sejarah yang bermula pada abad ke-19 di Amerika Serikat, dimulai ketika serikat buruh melakukan unjuk sada di kota Chicago dan berbagai kota besar lainnya di Amerika Serikat untuk menunjut jumah jam kerja menjadi maksimal 8 jam per hari.

Pada tanggal 4 Mei 1997, rusuh terjadi ketika ada pertengkaran yang hebat antara polisi dan para buruh yang melakukan unjuk rasa. Kerusuhan yang disebut sebagai Haymarket Affair ini mengakibatkan berbagai korban luka-luka hingga meninggal dunia. Meskipun merupakan peristiwa yang buruk, Haymarket Affair menunjukkan perjuangan buruh sehingga setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. 

 

Hari Buruh di Indonesia

Hari Buruh di Indonesia juga memiliki sejarahnya sendiri. Telah dimulai sejak era kolonial Hindia Belanda, peringatan Hari Buruh dimulai oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee pada tanggal 1 Mei 1918 dari seorang tokoh sosialis Belanda bernama Adolf Baars, yang mengungkapkan dalam tulisannya bahwa buruh bekerja keras tanpa upah yang layak dan harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk jadi perkebunan. Para buruh kereta api juga diketahui melakukan aksi mogok karena mendapat potongan gaji pada tanggal 1 Mei namun mereka diancam akan dipecat jika tidak kembali bekerja karena melakukan aksi mogok. Kejadian ini membuat peringatan Hari Buruh ditiadakan sejak tahun 1926.

Setelah Indonesia merdeka pada masa Kabinet Sjahrir,  perayaan hari buruh boleh dirayakan kembali pada 1 Mei 1946.  Kabinet Sjahrir menetapkan perayaan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 1946 dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menyebutkan bahwa setiap tanggal tersebut tidak boleh ada buruh yang bekerja.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional sejak tahun 2013, sehingga setiap tanggal 1 Mei di Indonesia juga menjadi kesempatan bagi para pekerja dan buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari jam kerja dan upah yang tidak layak, pembayaran upah yang tertunda, hak cuti, hak mendapatkan THR, dan lain-lain.