Sejarah Hari Batik Nasional, Jatuh Setiap Tanggal 2 Oktober

Sejarah Hari Batik Nasional, Jatuh Setiap Tanggal 2 Oktober

Batik merupakan salah satu warisan leluhur Indonesia yang harus selalu dilestarikan dari masa ke masa. Setiap suku, budaya dan daerah di Indonesia memiliki motif batik masing-masing yang membuat batik terlihat semakin spesial. Maka dari itu terdapat Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober. Pada tanggal tersebut biasanya diperingati dengan penghimbauan penggunaan batik oleh instansi pemerintahan, perkantoran swasta hingga sekolah.

Terdapat sejarah menarik dari munculnya peringatan Hari Batik Nasional. Selengkapnya simak di bawah ini.

 

1. Batik sudah terkenal sejak masa Kerajaan Majapahit

 

Batik ternyata telah menjadi kebudayaan Indonesia sejak zaman Majapahit seperti Mojokerto dan Tulung Agung yang selama perkembanganya kedua batik tersebut banyak dipengaruhi oleh batik Yogyakarta.

Selama perang antara Belanda dan pasukan Diponegoro pada 1825, beberapa pasukan Kyai Mojo mundur ke daerah Majan. Batik terus berkembang termasuk pada zaman penyebaran Islam di Tanah Air. Seni batik di daerah Ponorogo, Jawa Timur ada kaitannya dengan perkembangan agama Islam. Pada masa tersebut, seni batik masih terbatas hanya di dalam lingkungan keraton. Batik lalu keluar dari keraton dan menyebar ke Ponorogo setelah putri Keraton Solo menjadi istri Kyai Hasan Basri dan dibawa ke Tegalsari beserta para pengiringnya.

Batik Ponorogo berkembang hingga zaman batik cap mulai populer yang diperkenalkan oleh orang Tiongkok bernama Kwee Seng dari Banyumas.

 

2. Penetapan batik oleh UNESCO

Peringatan Hari Batik Nasional rupanya bermula dari keputusan Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB alias UNESCO yang menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi. Penetapan ini dilakukan melalui sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada 2 Oktober 2009. 

Melalui Keppres, Kementerian Dalam Negeri turut melahirkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober serta mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional. Himbauan ini jugalah yang kemudian memunculkan gerakan mengenakan batik pada Hari Batik Nasional. Selain institusi pemerintahan, siswa-siswi di sekolah dan masyarakat umum diharapkan turut mengenakan batik untuk memperingati hari tersebut.

UNESCO menilai teknik, simbol, dan budaya batik yang melekat dengan kebudayaan Indonesia. Hal ini membuat Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Ketentuan tersebut terdapat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang dikeluarkan pada 17 November 2009. Menurut Keppres 33/2009, Hari Batik Nasional perlu ada karena batik telah mendapat pengakuan internasional sebagai warisan budaya dunia yang berasal dari Indonesia.

Melalui Hari Batik Nasional diharapkan menumbuhkan rasa bangga dan cinta rakyat Indonesia  dapat meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia terhadap batik.